1.
Penghitungan statistik neraca
nasional mengikuti buku petunjuk yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa
Bangsa (PBB) dikenal sebagai Sistem Neraca Nasional (SNN). SNN adalah
rekomendasi internasional tentang bagaimana menyusun ukuran aktivitas ekonomi
yang sesuai dengan standar neraca baku yang didasarkan pada prinsip-prinsip
ekonomi. Rekomendasi yang dimaksud dinyatakan dalam sekumpulan konsep definisi
klasifikasi dan aturan neraca yang disepakati secara internasional dalam
mengukur indikator tertentu seperti Produk Domestik Bruto (PDB). Salah satu
bentuk adaptasi pencatatan statistik nasional adalah melakukan perubahan tahun
dasar PDB Indonesia dari tahun 2000 ke 2010. Perubahan tahun dasar PDB
dilakukan seiring dengan mengadopsi rekomendasi PBB yang tertuang dalam Sistem
Neraca Nasional 2008 (SNA 2008).
2.
Produk Domestik Bruto pada
tingkat nasional serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada tingkat
regional (provinsi) menggambarkan kemampuan suatu wilayah untuk menciptakan
nilai tambah pada suatu waktu tertentu. Untuk menyusun PDB maupun PDRB
digunakan 2 pendekatan yaitu lapangan usaha dan pengeluaran. Keduanya
menyajikan komposisi data nilai tambah dirinci menurut sumber kegiatan ekonomi
(lapangan usaha) dan menurut komponen penggunaannya. PDB maupun PDRB dari sisi
lapangan usaha merupakan penjumlahan seluruh komponen nilai tambah bruto yang
mampu diciptakan oleh sektor-sektor ekonomi atas berbagai aktivitas
produksinya. Sedangkan dari sisi pengeluaran menjelaskan tentang penggunaan
dari nilai tambah tersebut.
3.
PDB menurut lapangan usaha
mengalami perubahan klasifikasi dari 9 lapangan usaha menjadi 17 lapangan
usaha. PDB menurut lapangan usaha dirinci menurut total nilai tambah dari
seluruh sektor ekonomi yang mencakup lapangan usaha Pertanian Kehutanan dan
Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik
dan Gas; Pengadaan Air Pengelolaan Sampah Limbah dan Daur Ulang; Konstruksi;
Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Transportasi dan
Pergudangan; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; Informasi dan Komunikasi; Jasa
Keuangan dan Asuransi; Real Estat; Jasa Perusahaan; Administrasi Pemerintahan
Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib; Jasa Pendidikan; Jasa Kesehatan dan
Kegiatan Sosial; dan Jasa lainnya.
4.
PDB menurut pengeluaran
mengalami perubahan klasifikasi dimana pengeluaran konsumsi Lembaga Non Profit
yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) yang sebelumnya termasuk bagian dari
pengeluaran konsumsi rumah tangga menjadi komponen terpisah. Sehinga
klasifikasi PDB menurut pengeluaran dirinci menjadi 7 komponen yaitu komponen
pengeluaran konsumsi rumah tangga pengeluaran konsumsi LNPRT pengeluaran
konsumsi pemerintah pembentukan modal tetap bruto perubahan inventori ekspor
barang dan jasa dan impor barang dan jasa.
5.
Pengeluaran konsumsi rumah
tangga mencakup berbagai pengeluaran konsumsi akhir rumah tangga atas barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan individu ataupun kelompok secara
langsung. Pengeluaran rumah tangga di
sini mencakup makanan dan minuman selain restoran; pakaian alas kaki dan jasa perawatannya;
perumahan dan perlengkapan rumah tangga; kesehatan dan pendidikan; transportasi
dan komunikasi; restoran dan hotel serta lainnya.
6.
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
terdiri dari Pengeluaran Konsumsi Individu dan Pengeluaran Konsumsi Kolektif.
Barang dan jasa individu merupakan barang dan jasa privat dimana ciri-ciri
barang privat adalah a) Scarcity yaitu ada kelangkaan/keterbatasan dalam
jumlah; b) Excludable consumption yaitu konsumsi suatu barang dapat dibatasi
hanya pada mereka yang memenuhi persyaratan tertentu (biasanya harga); c)
Rivalrous competition yaitu konsumsi oleh satu konsumen akan mengurangi atau
menghilangkan kesempatan pihak lain untuk melakukan hal serupa. Contoh barang
dan jasa yang dihasilkan pemerintah dan tergolong sebagai barang dan jasa
individu adalah jasa pelayanan kesehatan pemerintah di rumah sakit/puskesmas
dan jasa pendidikan di sekolah/universitas negeri. Sedangkan barang dan jasa
kolektif ekuivalen dengan barang publik yang memiliki ciri a) Non rivalry yaitu
penggunaan satu konsumen terhadap suatu barang tidak mengurangi kesempatan
konsumen lain untuk juga mengkonsumsi barang tersebut; b) Non excludable yaitu
apabila suatu barang publik tersedia maka tidak ada yang dapat menghalangi
siapapun untuk memperoleh manfaat dari barang tersebut atau dengan kata lain
setiap orang memiliki akses ke barang tersebut. Contoh barang dan jasa yang
dihasilkan pemerintah dan tergolong sebagai barang dan jasa kolektif adalah
jasa pertahanan yang dilakukan TNI dan keamanan yang dilakukan kepolisian.
7.
Pembentukan Modal Tetap Bruto
(PMTB) mencakup pengadaan pembuatan dan pembelian barang modal. Barang modal
dimaksud adalah barang-barang yang digunakan untuk proses produksi tahan lama
atau yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun seperti bangunan mesin-mesin dan alat angkutan. Termasuk pula di sini
perbaikan besar (berat) yang sifatnya memperpanjang umur atau mengubah bentuk
atau kapasitas barang modal tersebut. Pengeluaran barang modal untuk keperluan
militer juga dicakup sebagai PMTB.
Klasifikasi komponen PMTB dibagi menjadi 6 sub komponen yaitu Konstruksi; Mesin
dan Peralatan; Kendaraan; Peralatan Lainnya; Cultivated Biological Resources
(CBR) dan Produk Kekayaan Intelektual.
8.
Ekspor barang dan jasa
merupakan transaksi perdagangan barang dan jasa dari penduduk (residen) ke
bukan penduduk (nonresiden). Impor barang dan jasa adalah transaksi perdagangan
dari bukan penduduk ke penduduk. Ekspor atau impor barang terjadi pada saat
terjadi perubahan hak kepemilikan barang antara penduduk dengan bukan penduduk
(dengan atau tanpa perpindahan fisik barang tersebut). Pada PDB dengan tahun dasar 2010 ekspor dan
impor barang dirinci menjadi nonmigas dan migas.
9. Produk Domestik Bruto maupun agregat turunannya disajikan dalam 2 (dua) versi penilaian yaitu atas dasar “harga berlaku” dan atas dasar “harga konstan”. Disebut sebagai harga berlaku karena seluruh agregat dinilai dengan menggunakan harga pada tahun berjalan sedangkan harga konstan penilaiannya didasarkan kepada harga satu tahun dasar tertentu dalam publikasi ini digunakan harga tahun 2010.
10. Laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto diperoleh dari perhitungan PDB atas dasar harga konstan. Diperoleh dengan cara mengurangi nilai PDB pada tahun ke-n terhadap nilai pada tahun ke n-1 (tahun sebelumnya) dibagi dengan nilai pada tahun ke n-1 dikalikan dengan 100 persen. Laju pertumbuhan menunjukkan perkembangan agregat pendapatan dari satu waktu tertentu terhadap waktu sebelumnya.
Untuk menghitung angka-angka PDRB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu :
1. Menurut Pendekatan Produksi
PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu :
- Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
- Pertambangan dan Penggalian
- Listrik, Gas dan Air Bersih
- Perdagangan, Hotel dan Restoran
- Pengangkutan dan Komunikasi
- Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan
- Jasa-jasa termasuk jasa pelayanan pemerintah. Setiap sektor tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub sektor.
2. Menurut Pendekatan Pendapatan
PDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).
3. Menurut Pendekatan Pengeluaran
PDRB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari :
- pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta nirlaba
- pengeluaran konsumsi pemerintah
- pembentukan modal tetap domestik bruto
- ekspor neto (ekspor neto merupakan ekspor dikurangi impor).
Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.
METODOLOGI PDRB PENGELUARAN
1. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI RUMAH TANGGA
PDRB Tahunan
Penghitungan PKRT selama ini didasarkan pada hasil Susenas. Akan tetapi, karena data pengeluaran rumah tangga dari Susenas cenderung underestimatekhususnya untuk kelompok bukan makanan dan makanan jadi, maka perlu dilakukan penyesuaian (adjustment). Dalam melakukan adjustment, digunakan data sekunder dalam bentuk data atau indikator suplai yang diperoleh dari berbagai sumber di luar Susenas. Cara yang dilakukan adalah menggantikan (me-replace) hasil Susenas dengan hasil penghitungan data sekunder atas komoditas, kelompok komoditas, atau jenis pengeluaran tertentu. Asumsinya, bahwa penghitungan data sekunder lebih mencerminkan PKRT yang sebenarnya.
Langkah penghitungan di atas akan menghasilkan besarnya PKRT atas dasar harga (adh) berlaku. Untuk memperoleh konsumsi rumah tangga harga konstan 2010, PKRT harga berlaku terlebih dahulu dikelompokkan menjadi 12 kelompok COICOP. Konsumsi rumah tangga konstan 2010 diperoleh dengan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
PDRB Triwulanan
Penghitungan PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) berlaku didasarkan pada nilai PKRT triwulan sebelumnya dikalikan dengan Indeks Konsumsi Triwulanan hasil SKKRT. Untuk memperoleh PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) konstan digunakan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
2. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI PEMERINTAH
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga berlaku (ADHB) = output-penjualan barang dan jasa + social transfer in kind purchased market production.
Output non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan sosial dan belanja lain-lain.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga konstan diperoleh dengan menggunakan Metode Deflasi dan Ekstrapolasi
3. METODOLOGI PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO
Estimasi nilai PMTB dapat dilakukan melalui metode langsung maupun tidak langsung. Pendekatan "langsung" adalah dengan cara menghitung pembentukan modal (harta tetap) yang dilakukan oleh berbagai sektor ekonomi produksi (produsen) secara langsung. Sedangkan pendekatan "tidak langsung"adalah dengan menghitung berdasarkan alokasi dari total penyediaan produk (barang dan jasa) yang menjadi barang modal pada berbagai sektor produksi, atau disebut juga sebagai pendekatan "arus komoditi". Penyediaan atau "supply" barang modal tersebut bisa berasal dari produk dalam negeri maupun produk luar negeri (impor).
Pendekatan secara langsung
Penghitungan PMTB secara langsung dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh nilai PMTB yang terjadi pada setiap sektor kegiatan ekonomi (lapangan usaha). Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga pembelian, yang di dalamnya sudah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya untuk transportasi, biaya instalasi, pajak-pajak serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan pengadaan barang modal tersebut. Bagi barang modal yang berasal dari impor di dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak yang berkaitan dengan pengadaan barang modal tersebut. Dari laporan keuangan perusahaan dapat diperoleh informasi/data tentang pembentukan modal tetap bruto (perubahan atas harta tetap, yang dinilai atas dasar harga berlaku (ADHB) dan harga pembelian (perolehan), pada setiap sektor. Untuk memperoleh nilai pembentukan modal atas dasar harga konstan, pembentukan modal (ADHB) tersebut di "deflate"dengan menggunakan indeks harga perdagangan besar yang sesuai dengan masing-masing kelompok jenis barang modalnya.
Pendekatan secara tidak langsung
Penghitungan pembentukan modal dengan cara tidak langsung disebut juga sebagai pendekatan melalui arus komoditas (commodity flow approach). Pendekatannya adalah dengan menghitung nilai produk barang yang dihasilkan oleh berbagai sektor ekonomi (supply) yang kemudian dialokasikan sebagian menjadi barang modal. Estimasi penghitungan PMTB berupa bangunan dilakukan dengan menggunakan rasio tertentu dari nilai output sektor konstruksi, baik atas dasar harga berlaku maupun konstan.
4. METODOLOGI INVENTORI
Revaluasi
Quantum X Harga
Deflasi
Perubahan Inv. Adhb: Indeks Harga
Ekstrapolasi
Jumlah Inv.tahun dasar Adhk: Indeks Quantum
5. METODOLOGI EKSPOR - IMPOR
PDB Tahunan
Secara umum, penghitungan ekspor-impor barang luar negeri dalam PDB Provinsi identik dengan penghitungan pada lembar kerja ekspor-impor dalam PDRB. Namun, langkah awal yang harus dilakukan dalam penghitungan ekspor-impor PDB Provinsi adalah rekonsiliasi sumber data utama ekspor-impor kepabeanan bersama Provinsi lainnya di bawah koordinasi Bidang Neraca dan Distribusi BPS Provinsi. Dari rekonsiliasi tersebut diharapkan diperoleh nilai bulanan ekspor (fob) dan impor (cif) dalam USD menurut Provinsi asal (ekspor) dan Provinsi tujuan (impor). Khusus impor, tidak mencakup data dari Kawasan Berikat Nasional (KBN).
Selanjutnya, dilakukan agregasi data kepabeanan ke dalam klasfikasi 18 kelompok komoditas barang Tabel Supply & Use /SUT (triwulanan) menggunakan tabel konversi HS ke Tabel SUT. Untuk melengkapi cakupan, nilai ekspor-impor perlu ditambahkan besaran Direct Purchase dan rasio undocumented transactionsberdasarkan rasio yang telah disepakati. Khusus untuk impor perlu dikurangkan besaran insurance imports berdasarkan rasio yang juga telah ditentukan. Dengan demikian, telah diperoleh nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan USD yang telah sesuai dengan cakupan PDB. Untuk mendapatkan nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan rupiah, dapat digunakan kurs tertimbang triwulan ekspor-impor.
Penghitungan ekspor-impor barang luar negeri atas dasar harga konstan dengan tahun dasar 2000, menggunakan pendekatan deflator. Deflator yang digunakan adalah Indeks Harga per Unit (2000=100) yang digerakkan dengan laju "IHPB tertimbang Ekspor-Impor (2000=100)" per kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT. Dengan men-deflate (membagi nilai triwulanan ekspor-impor adhb (dalam rupiah) terhadap setiap deflatornya, maka diperoleh nilai triwulanan ekspor-impor atas dasar harga konstan 2000 (dalam rupiah) menurut kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT.